GAYUS DIJERAT 3 TAHUN PENJARA DAN DENDA 300 JUTA

Wednesday, January 19, 2011 Posted by Rino Safrizal
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ditajuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan denda 300 juta dengan ketentuan kalau denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.

Demikian diputuskan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/1).

“Gayus sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana korupsi, serta memberi keterangan yang tidak benar yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” ucap Albertina Ho dalam pembacaan putusan.

Gayus Halomoan Tambunan juga dikenai penjara tujuh tahun dan denda 300 juta dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gayus Halomoan Tambunan dituntut hukuman penjara 20 tahun dengan denda 500 juta.

Sementara Gayus sendiri seusai sidang itu mengatakan, dirinya mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat kasus itu secara keseluruhan, tidak seperti tuntutan jaksa yang membabi buta.

Sumber http://www.suarapembaruan.com
Labels:
  1. Salam persahabatan dari salah seorang Blogger Pontianak. Sekedar ingin berbagi informasi mengenai tulisan terbaru saya di http://www.bloggerborneo.com/aku-masih-ingin-sehat-meski-keadaanku-seperti-ini/. Trims...

Post a Comment

FOLLOWER