KRITERIA KELULUSAN SEKOLAH DARI SATUAN PENDIDIKAN

Friday, January 28, 2011 Posted by Rino Safrizal
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh ma
    ta pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. dan Lulus ujian nasional.

1. Kriteria Penyelesaian Seluruh Program Pembelajaran




Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran pada tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. SD/MI : memiliki rapor Semester 1 sampai 12
  2. SMP/MTs : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
  3. SMA/MA : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
  4. SMK 3 Tahun : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
  5. SMK 4 Tahun : memiliki rapor Semester 1 sampai 6

2. Kriteria Nilai BAIK

Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran:
  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
  3. kelompok mata pelajaran estetika, dan
  4. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah

Kriteria kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai Sekolah/Madrasah (S/M) untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

4. Lulus Ujian Nasional

Nilai Sekolah/Madrasah (satuan pendidikan) adalah:
  1. Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 3,4, dan 5 untuk SMA/MA
  2. Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs
  3. Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktek Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan, dimana Kriteria Kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah Minimum 6,0 (catatan: ujian Praktek Kejuruan dilaksanakan sebulan sebelum UN dan ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian Praktek Kejuruan)
Adapun rumus penentuan nilai akhir adalah sebagai berikut:
NA = 0,60 UN + 0,40 NS
Keterangan :
NA=Nilai Akhir;
NS=Nilai Sekolah/Madrasah;
UN=Nilai Ujian Nasional
Kriteria Kelulusan UN adalah :
Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0
Kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan Dewan Guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.
Gambar berikut memperlihatkan perhitungan kelulusan siswa dalam ujian nasional 2010/2011 (klik gambar untuk memperjelas)
Nilai Sekolah = 0,6 Nilai US + 0,4 Rata-Rata Nilai Rapor
Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional
Nilai Sekolah dikirim ke Pusat seminggu sebelum UN dilaksanakan
Contoh perhitungan rata-rata nilai akhir ujian nasional = 6,0 (pembulatan)
Sumber: Badan Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional)
Labels:

Post a Comment

FOLLOWER