KRITERIA KELULUSAN SEKOLAH DARI SATUAN PENDIDIKAN
Friday, January 28, 2011
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh ma
ta pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan; - Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- dan Lulus ujian nasional.
1. Kriteria Penyelesaian Seluruh Program Pembelajaran
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran pada tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/MI : memiliki rapor Semester 1 sampai 12
- SMP/MTs : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
- SMA/MA : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
- SMK 3 Tahun : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
- SMK 4 Tahun : memiliki rapor Semester 1 sampai 6
2. Kriteria Nilai BAIK
Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
- kelompok mata pelajaran estetika, dan
- kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
Kriteria kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai Sekolah/Madrasah (S/M) untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Lulus Ujian Nasional
Nilai Sekolah/Madrasah (satuan pendidikan) adalah:
- Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester
3,4, dan 5 untuk SMA/MA
Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs
Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktek Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan, dimana Kriteria Kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah Minimum 6,0 (catatan: ujian Praktek Kejuruan dilaksanakan sebulan sebelum UN dan ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian Praktek Kejuruan)
Adapun rumus penentuan nilai akhir adalah sebagai berikut:
NA = 0,60 UN + 0,40 NS
Keterangan :
NA=Nilai Akhir;
NS=Nilai Sekolah/Madrasah;
UN=Nilai Ujian Nasional
Kriteria Kelulusan UN adalah :
Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0
Kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan Dewan Guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.
Gambar berikut memperlihatkan perhitungan kelulusan siswa dalam ujian nasional 2010/2011 (klik gambar untuk memperjelas)
Nilai Sekolah = 0,6 Nilai US + 0,4 Rata-Rata Nilai Rapor
Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional
Nilai Sekolah dikirim ke Pusat seminggu sebelum UN dilaksanakan
Sumber: Badan Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional)
Labels:
UAN